Seakan tidak ada habisnya kalau berbicara mengenai korupsi yang telah merajalela di indonesia. Belakangan ini Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di masalah korupsi dan pencucian uang yang berkurang jadi empat tahun penjara. ICW menilai mestinya Pinangki dihukum lebih berat.
“ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari udah terlalu keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki mestinya dihukum lebih berat, 20 tahunan. atau seumur hidup, bukan justru dipangkas menjadi 4 tahun. penjara,” Tersangka Pinangki sebagai jaksa, mestinya diberatkan. Bahkan, menurut ICW, Pinangki melaksanakan tiga kejahatan selain korupsi suap.
Pemotongan masa Hukuman eks jaksa Pinangki
“Patut untuk diingat, selagi melaksanakan kejahatan Pinangki menyandang standing Jaksa yang notabene merupakan penegak hukum. Ini mestinya merupakan alasan utama pemberat hukuman. Selain itu, Pinangki melaksanakan tiga kejahatan sekaligus, yakni: korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat,”
Kurnia mengingatkan, selagi melakukannya kejahatannya, yaitu menerima suap sebesar US$ 450.000, lakukan pencucian uang atas suap yang di terima dan juga bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) lewat Kejagung sehingga Djoko Tjandra lolos dari eksekusi, Pinangki berstatus sebagai jaksa yang merupakan penegak hukum. Status Pinangki sebagai penegak hukum tersebut, kata Kurnia telah sewajarnya menjadi alasan utama pemberat hukuman.
“Dengan paduan ini saja publik udah sanggup menjelaskan bahwa putusan banding Pinangki udah mengakibatkan kerusakan akal sehat publik,” ucapnya. Kurnia mengungkit soal rata-rata hukuman bagi koruptor di Indonesia. Jadi, baginya, hukum di Indonesia tetap belum menambahkan hukuman berat kepada koruptor layaknya eks jaksa Pinangki. “Rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun. 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Dengan keadaan ini, maka mestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung,”.
Atas putusan PT DKI tersebut, ICW mendorong Kejaksaan Agung mengajukan Kasasi. Langkah selanjutnya dilaksanakan untuk mengakses kesempatan Pinangki dihukum lebih berat. “ICW juga menagih janji KPK untuk melaksanakan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, pada mulanya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi slot gacor gampang menang. Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service semata. Alih-alih jadi agenda prioritas, Pimpinan KPK tambah sibuk untuk menghilangkan sejumlah pegawai bersama dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh bersama dengan kontroversi itu,” ucap Kurnia.
Tinggalkan Balasan